Selasa, 19 April 2016

Apa itu Leasehold dan Leasehold Improvement ?

Leasehold adalah perjanjian antara lessee (penyewa) dengan lessor (yang menyewakan) khusus mengenai hak penyewa untuk menggunakan kekayaan yang disewanya untuk waktu yang tertentu dengan pembayaran sewa khusus. Bila pembayaran penyewaan dibuat, maka timbul beban sewa. Bila penyewaan dibayar di muka, maka pada perkiraan Sewa Di muka (Pengeluaran Di muka) dicatat bahwa biayanya telah dialokasikan ke dalam pengeluaran periode penyewaan. Bila pembayaran dimuka itu dimaksudkan untuk penyewaan jangka panjang, maka bagaimanapun, harus dicatat sebagai beban yang ditangguhkan yang kemudian harus diamortisasikan. Ayat amortisasi untuk penyewaan jangka panjang ini adalah mendebit beban sewa dan mengkredit leasehold.

Leasehold improvement (pengembangan leasehold) adalah perbaikan yang dilakukan oleh penyewa terhadap barang yang disewanya. Contohnya adalah menghias dan menutup dinding. Perbaikan ini akan dikembalikan kepada yang menyewakan pada saat berakhirnya penyewaan. Karena biaya perbaikan dilakukan oleh penyewa, maka perkiraan perbaikan leasehold merupakan beban. Perbaikan leasehold diamortisasikan terhadap beban selama umur perbaikan atau sisa masa penyewaan. Bila terjadi pilihan antara perbaikan dan pembaharuan oleh penyewa, sedangkan prospek pembaharuan itu tidak dapat diramalkan dengan pasti, maka masa amortisasinya harus dilakukan selama penyewaan asal, bukan selama masa penyewaan yang lebih panjang. Bagaimanapun, beban amortisasi terhadap perbaikan leasehold tidak merupakan potongan pajak. Perbaikan leasehold biasanya dianggap sebagai sebuah aktiva tak berwujud, karena penyewa bukan pemilik kekayaan itu. Bagaimanapun, beberapa perusahaan memperlihatkannya dibawah bagian kekayaan, pabrik dan peralatan dalam neracanya. Lebih detailnya check disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar