Jumat, 15 April 2016

Apa yang dimaksud dengan Tax Deed (akte pajak) ?

Tax Deed (akte pajak) adalah dokumen yang menerangkan jalur hak kepada pembeli harta yang dijual untuk kepentingan pajak. Akte pajak diterbitkan pada barang jaminan dari hak gadai properti. Secara khusus, terdapat tenggang waktu yang mengizinkan pemilik untuk menunda pembayaran pajak agar dapat menebus harta itu. Lebih detailnya check disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar